Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ;
b. jaringan LLAJ;
c. perlengkapan Jalan;
d. terminal penumpang;
e. penyelenggaraan fasilitas parkir;
f. fasilitas pendukung;
g. penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor;
h. bengkel umum kendaraan bermotor;
i. pembinaan pemakai Jalan;
j. lalu lintas;
k. analisis dampak lalu lintas;
l. angkutan orang dan/atau barang;
m. sumber daya manusia di bidang LLAJ;
n. penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi LLAJ;
o. peran serta masyarakat;
p. pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan dan penindakan pelanggaran LLAJ;
q. pemindahan kendaraan; dan
r. pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan LLAJ.
Koreksi Anda
