Dalam Perda ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar;
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Blitar;
3. Bupati adalah Bupati Blitar;
4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar;
5. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan;
6. Perempuan adalah makhluk ciptaan Tuhan dengan jenis kelamin perempuan,atau dengan organ reproduksi berupa ovarium atau indung telur, ovum atau sel telur, rahim, dan selaput dara;
7. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
8. Perlindungan perempuan dan anak adalah segala upaya untuk melindungi perempuan dan anak, mulai dari tindakan pencegahan, penjagaan dan penanganan, yang ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada perempuan dan anak serta keluarganya, terutama yang menjadi korban kekerasan;
9. Korban kekerasan adalah perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan baik fisik, psikis, seksual maupun ekonomi baik di ranah domestik maupun ranah publik ;
10. Kekerasan adalah setiap perbuatan atau pembiaran terhadap kewajibannya yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, mental, seksual dan ekonomi termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
11. Penelantaran adalah perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi seseorang kepada orang lain dalam satu rumah tangga;
12. Pencegahan adalah segala upaya yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan dan ancaman kekerasan ;
13. Penjagaan adalah segala upaya agar perempuan dan anak yang rentan terhadap kekerasan tidak menjadi korban kekerasan;
14. Penanganan adalah segala upaya yang ditujukan untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta keluarganya meliputi layanan litigasi dan nonlitigasi;
15. Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun
antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
16. Eksploitasi seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
17. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) adalah salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuan dan anak yang terdiri dari unsur pemerintah dan non pemerintah dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum, pemenuhan dan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuan dan anak.
18. Rumah aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan pemenuhan terhadap korban sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditentukan.
19. Anak dalam situasi normal atau regular adalah anak yang mendapat kesempatan tumbuh kembang secara optimal.
20. Anak sebagai korban kekerasan adalah anak yang menjadi korban dari salah satu atau semua jenis kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun ditelantarkan oleh orang tua dan keluarganya termasuk korban perdagangan orang ;
21. Anak disabel adalah anak yang menyandang cacat;
22. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, ayah dan/atau ibu angkat;
23. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga;
24. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak;
25. Standart Pelayanan Minimal (SPM) adalah tolok ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum serta pemulangan-reintegrasi sosial terutama bagi perempuan dan anak korban kekerasan
26. Standart Operasional Prosedure (SOP) adalah pedoman teknis untuk pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak
korban kekerasan yang disusun berdasarkan Standart Pelayanan Minimal sesuai kemampuan keuangan daerah.
27. Anak terlantar adalah anak yang tidak dipenuhi kebutuhan secara wajar oleh yang berkewajiban sesuai kemampuannya baik fisik, mental dan spiritual.
28. SKPD terkait adalah SKPD yang di dalam tugas pokok dan fungsinya menangani perlindungan perempuan dan anak.
29. SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Blitar, yang selanjutnya disingkat BAPEDA Kabupaten Blitar.
30. SKPD yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Blitar.