Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar. Ditetapkan di Blitar pada tanggal 4 Oktober 2019 BUPATI BLITAR, ttd RIJANTO Diundangkan di Blitar pada tanggal 4 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR, ttd TOTOK SUBIHANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 10/E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 295-10/2019 SALINAN Peraturan ini Sesuai dengan aslinya An. Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan Kesra ub Kepala Bagian Hukum Ttd AGUS CUNANTO, SH, MH
Koreksi Anda