Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa jabatannya. (2) Perangkat Desa yang ada pada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. (3) Seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 yang telah dan sedang berlangsung sampai diterbitkan Peraturan Daerah ini tetap dinyatakan sah.
Koreksi Anda