Koreksi Pasal 84
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa berwenang melakukan mutasi jabatan Perangkat Desa sesuai dengan kompetensi Perangkat Desa yang bersangkutan paling banyak 2 (dua) kali dalam satu periode masa jabatan.
(2) Kepala Desa dilarang melakukan mutasi dalam waktu 6 (enam) bulan setelah dilantik dan 6 (enam) bulan sebelum jabatan berakhir.
(3) Mutasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan antar unsur sekretariat, pelaksana kewilayahan, pelaksana teknis dan unsur staf Perangkat Desa.
(3a) Mutasi jabatan unsur pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus mempertimbangkan aspek domisili Perangkat Desa.
(4) Kepala Desa dalam melakukan mutasi jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus berkonsultasi dengan Camat guna mendapatkan rekomendasi.
(5) Ketentuan mengenai pemberian rekomendasi oleh Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 berlaku mutatis mutandis terhadap pemberian rekomendasi Camat.
23. BAB X dihapus.
24. Ketentuan Pasal 112 diubah, sehingga Pasal 112 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
