Koreksi Pasal 78A
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa
Teks Saat Ini
PNS yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
19. Ketentuan Pasal 81 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(4), sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
