Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
d. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
f. surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
g. surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi Perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
18. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 78A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
