Koreksi Pasal 73
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa
Teks Saat Ini
(1) BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa antar waktu.
(2) Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan ketua BPD.
(3) Panitia Pemilihan Kepala Desa antar waktu terdiri atas Perangkat Desa dan unsur masyarakat.
(4) Panitia Pemilihan Kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jumlahnya disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan APBDesa.
(5) Panitia Pemilihan Kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) bertanggungjawab kepada Ketua BPD.
14. Ketentuan Pasal 74 diubah, sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
