Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kepala Desa yang berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati mengangkat PNS dari Pemerintah Daerah sebagai penjabat Kepala Desa sampai dengan ditetapkan Kepala Desa antar waktu hasil musyawarah Desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan.
(3) Masa jabatan Kepala Desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan.
(4) Pemilihan Kepala Desa antar waktu dapat dilaksanakan bagi Desa yang sudah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
13. Ketentuan Pasal 73 diubah, sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
