Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar. Ditetapkan di Blitar pada tanggal 8 November 2016 BUPATI BLITAR Ttd. RIJANTO Diundangkan di Blitar pada tanggal 8 November 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR, Ttd. PALAL ALI SANTOSO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 10/D NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 382-10/2016 Salinan sesuai dengan aslinya An. SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA U.b. KEPALA BAGIAN HUKUM Ttd. HARIS SUSIANTO, SH., M.Si Pembina NIP. 19670531 199003 1 002
Koreksi Anda