Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar, beserta perubahannya;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Blitar, beserta perubahannya;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blitar, beserta perubahannya;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Blitar;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar, beserta perubahannya;
7 Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Blitar;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Januari 2017, kecuali ketentuan yang mengatur mengenai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Rumah Sakit.
Koreksi Anda
