Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai Januari tahun
2017.
Koreksi Anda
