Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT dan Rumah Sakit Umum Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati yang baru.
Koreksi Anda