Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya kelembagaan baru berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
