Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya kelembagaan baru berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda