Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda