Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Teks Saat Ini
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) orang staf ahli.
(2) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(3) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari PNS yang memenuhi syarat.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian staf ahli oleh Bupati.
Koreksi Anda
