Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
