Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Teks Saat Ini
(1) Selain UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdapat UPT Dinas di bidang Pendidikan berupa Satuan Pendidikan Daerah.
(2) Satuan Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
Koreksi Anda
