Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan tipelogi sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A; c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe A; d. Dinas, terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; 2. Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 3. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 4. Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 7. Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; 8. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahan bidang statistik; 9. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah; 10. Dinas Tenaga Kerja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi; 11. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 12. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta urusan pemerintahan bidang pertanahan; 13. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 14. Dinas Perpustakaan dan Arsip Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan; 15. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan; 16. Dinas Pertanian dan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan; 17. Dinas Peternakan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; 18. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan serta urusan pemerintahan bidang pemuda dan olahraga; 19. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; 20. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. e. Badan Daerah terdiri dari : 1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan; 2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan; 3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan; 4. Badan Pendapatan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan. f. Kecamatan terdiri dari : 1. Kecamatan Selopuro dengan Tipe A. 2. Kecamatan Kesamben dengan Tipe A. 3. Kecamatan Doko dengan Tipe A. 4. Kecamatan Wlingi dengan Tipe A. 5. Kecamatan Gandusari dengan Tipe A. 6. Kecamatan Selorejo dengan Tipe A. 7. Kecamatan Wates dengan Tipe A. 8. Kecamatan Binangun dengan Tipe A. 9. Kecamatan Panggungrejo dengan Tipe A. 10. Kecamatan Sutojayan dengan Tipe A. 11. Kecamatan Kademangan dengan Tipe A. 12. Kecamatan Wonotirto dengan Tipe A. 13. Kecamatan Bakung dengan Tipe A. 14. Kecamatan Wonodadi dengan Tipe A. 15. Kecamatan Udanawu dengan Tipe A. 16. Kecamatan Srengat dengan Tipe A. 17. Kecamatan Ponggok dengan Tipe A. 18. Kecamatan Nglegok dengan Tipe A. 19. Kecamatan Sanankulon dengan Tipe A. 20. Kecamatan Garum dengan Tipe A. 21. Kecamatan Kanigoro dengan Tipe A. 22. Kecamatan Talun dengan Tipe A.
Koreksi Anda