Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat;
d. Dinas;
e. Badan; dan
f. Kecamatan.
Koreksi Anda
