Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
(1) Direksi diberhentikan oleh KPM.
(2) KPM mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat materi:
a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan
c. tata cara pemberhentian.
Koreksi Anda
