Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
J abatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/ a tau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Koreksi Anda
