Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Penataran Aneka U saha dilaksanakan oleh Dewan Pengawas. (2) Dewan Pengawas dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Penataran Aneka Usaha untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh pengurusan Perumda dilaksanakan oleh KPM. anggota Dewan Pengawas, Penataran Aneka U saha (4). KPM dapat menunjuk pejabat dari internal Perumda Penataran Aneka Usaha untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan Perumda Penataran Aneka U saha sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda