Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Calon Direksi terpilih melakukan penandatanganan Kontrak Kinerja sebelum diangkat sebagai Direksi. (2) Selain menandatangani Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Direksi ierpilih menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diberhentikan sewaktu-waktu dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut. Pasal44 Pengangkatan calon Direksi terpilih dilakukan dengan Keputusan KPM.
Koreksi Anda