Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan: a. Perangkat Daerah; dan b. unsur independen dan/ atau perguruan tinggi. (2) Panitia Seleksi bertugas: a. menentukan jadwal waktu pelaksanaan; b. melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Direksi; c. membentuk tim atau menunjuk lembaga profesional untuk melakukan UKK; d. menentukan formulasi penilaian UKK; e. MENETAPKAN hasil penilaian; f. MENETAPKAN Calon Anggota Direksi; dan g. menindaklanjuti Calon Anggota Direksi terpilih untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda