Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Laba Perumda Penataran Aneka U saha yang telah disahkan oleh KPM digunakan untuk: a. pemenuhan dana cadangan; b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda Penataran Aneka Usaha; c. dividen yang menjadi hak daerah; d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas; e. bonus untuk Pegawai; dan/ a tau f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) KPM memprioritaskan penggunaaan laba Perumda Penataran Aneka Usaha untuk peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumda Penataran Aneka Usaha setelah dana cadangan dipenuhi. (3) Besaran penggunaan laba Perumda Penataran Aneka U saha ditetapkan setiap tahun oleh KPM. Pasa163 (1) Perumda Penataran Aneka Usaha wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan. (2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Penataran Aneka U saha. (3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku apabila Perumda Penataran Aneka U saha mempunyai saldo laba yang positif. (4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal Perumda Penataran Aneka U saha hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perumda Penataran Aneka U saha. (5) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), KPM dapat MEMUTUSKAN agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perumda Penataran Aneka U saha. (6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi. Pasa164 Dividen Perumda Penataran Aneka Usaha yang menjadi hak daerah merupakan penerimaan daerah setelah disahkan oleh KPM.
Koreksi Anda