Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
( 1) Calon Anggota Dewan Pengawas terpilih melakukan penandatanganan Kontrak Kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas.
(2) Selain menandatangani Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Calon Anggota Dewan Pengawas terpilih menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diberhentikan sewaktu-waktu dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
Pasa125 Pengangkatan Calon Dewan Pengawas terpilih dilakukan dengan Keputusan KPM.
Pasa126 ( 1) Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalAm Pasal 18 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali Dewan Pengawas yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terhadap:
a. pelaksanaan pengawasan Perumda Penataran Aneka Usaha;
b. pemberian masukan dan saran atas pengelolaan Perumda Penataran Aneka U saha;
c. penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
d. antisipasi dan/ atau meminimalisasi terjadinya kecurangan; dan
e. pemenuhan target dalam Kontrak Kinerja.
(4) Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) berdasarkan dokumen paling sedikit terdiri atas:
a. rencana bisnis;
b. rencana kerja dan anggaran Perumda Penataran Aneka U saha;
c. laporan keuangan;
d. laporan hasil pengawasan;
e. Kontrak Kinerja; dan
f. risalah rapat dan kertas kerja.
(5) Dalam hal Dewan Pengawas diangkat kembali, Dewan Pengawas wajib menandatangani Kontrak Kinerja.
(6) Penandatanganan Kontrak Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
