Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
1. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
J.
tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Koreksi Anda
