Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui seleksi. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit melalui tahapan: a. seleksi administrasi; b. UKK; dan c. wawancara akhir.
Koreksi Anda