Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
Berdasarkan keputusan KPM, KPM kewenangan kepada Bupati selaku Pemerintah Daerah.
menyerahkan penyelenggara Penyerahan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melaksanakan seleksi anggota Dewan Pengawas yang masa jabatannya berakhir dan/ atau dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
(3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat pelaksanaan selesai dilakukan.
Koreksi Anda
