Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat ( 1), terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Pengawas.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM untuk disahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(4) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disahkan oleh KPM.
(5) Laporan tahunan yang telah disahkan oleh KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Men teri.
Koreksi Anda
