Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) KPM, Dewan Pengawas dan Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha Perumda Penataran Aneka Usaha. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas: a. rapat tahunan; b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran perusahaan umum daerah; dan c. rapat luar biasa.
Koreksi Anda