Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian Perumda Penataran Aneka Usaha apabila dapat membuktikan:
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung mau pun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perumda Penataran Aneka U saha;
dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan Perumda Penataran Aneka Usaha secara melawan hukum.
Koreksi Anda
