Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
( 1) Bu pati selaku pemilik modal Perumda Penataran Aneka Usaha memiliki kewenangan mengambil keputusan.
(2) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah.
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. peru bahan anggaran dasar;
b. pengalihan aset tetap;
c. kerja sama;
d. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/ atau penyertaan modal;
e. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset;
f. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi;
g. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi;
h. penetapan besaran penggunaan laba;
1. pengesahan laporan tahunan;
J.
penggabungan, pengambilalihan pemisahan, peleburan, dan pembu baran Perumda Penataran Aneka U saha; dan
k. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perumda Penataran Aneka Usaha dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
(4) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(5) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan:
a. target kinerja Perumda Penataran Aneka Usaha;
b. klasifikasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan
c. laporan keuangan Perumda Penataran Aneka Usaha.
Koreksi Anda
