Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Laporan Dewan Pengawas terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan yang disampaikan kepada KPM. (2) Laporan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. pelaksanaan rencana bisnis dan rencana kerj a dan anggaran Perumda Penataran Aneka U saha; b. faktor yang mempengaruhi kinerja Perumda Penataran Aneka U saha; dan c. upaya memperbaiki kinerja Perumda Penataran Aneka U saha. (3) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada KPM paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku Perumda Penataran Aneka Usaha ditutup. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disahkan oleh KPM paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan diterima.
Koreksi Anda