Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
( 1) Sumber modal Perumda Penataran Aneka U saha terdiri atas:
a. Penyertaan Modal Daerah;
b. pmJaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
(2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari:
a. APBD; dan/atau
b. konversi dari pinjaman.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Daerah;
b. BUMD lainnya; dan/atau
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan kelaziman dalam dunia usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. BUMD lainnya; dan/ a tau
d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, meliputi:
a. kapitalisasi cadangan; dan
b. keuntungan revaluasi aset.
Koreksi Anda
