Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi Perumda Penataran Aneka Usaha wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Perumda Penataran Aneka Usaha yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis Perumda Penataran Aneka U saha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82. (2) Rencana kerja dan anggaran tahunan Perumda Penataran Aneka Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan; dan b. hal-hal lain yang memerlukan Keputusan KPM. (3) Rencana kerja dan anggaran tahunan Perumda Penataran Aneka U saha yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas disampaikan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
Koreksi Anda