Koreksi Pasal 80
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
( 1) Perumda Penataran Aneka U saha dapat mengangkat Pegawai penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perumda Penataran Aneka Usaha menyediakan sarana aksesibilitas bagi Pegawai penyandang disabilitas.
(3) Dalam rangka peningkatan kompetensi Pegawai, Perumda Penataran Aneka U saha melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Koreksi Anda
