Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
(1) Pegawai berhak mendapat cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti ibadah, dan cuti lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pegawai yang melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tetap diberikan hak keuangannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Pengaturan dan pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direksi.
Koreksi Anda
