Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai berhak mendapat cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti ibadah, dan cuti lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan. (2) Pegawai yang melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tetap diberikan hak keuangannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Pengaturan dan pelaksanaan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direksi.
Koreksi Anda