Koreksi Pasal 76
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajiban Pegawai ditetapkan berdasarkan peIJanJ1an kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. PKWT; dan
b. PKWTT.
(3) PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(4) PKWTT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
(5) Proses pengangkatan Pegawai dilakukan melalui seleksi:
a. administrasi;
b. ujian tertulis dan psikologi; dan
c. wawancara.
(6) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan kenaikan pangkat, kedudukan, hak, dan kewajibannya serta penjatuhan hukuman disiplin Pegawai akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
