Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumda Penataran Aneka Usaha berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah. (2) Perumda Penataran Aneka U saha dapat membuka kantor cabang administrasi yang merupakan unit atau bagian dari Perumda Penataran Aneka U saha yang dapat berkedudukan di tempat berlainan dan bersifat administratif sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan KPM. melalui Dewan Pengawas.
Koreksi Anda