Koreksi Pasal 90
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahmn Umum Daerah Air Minum tirta Penataran Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Tingkat II Blitar Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali Pasal 2 tentang Pendirian.
Koreksi Anda
