Koreksi Pasal 87
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahmn Umum Daerah Air Minum tirta Penataran Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran Perumda ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Fungsi Perumda yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Kekayaan daerah hasil pembubaran dikembalikan kepada daerah.
Koreksi Anda
