Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahmn Umum Daerah Air Minum tirta Penataran Kabupaten Blitar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran Perumda ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Fungsi Perumda yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (3) Kekayaan daerah hasil pembubaran dikembalikan kepada daerah.
Koreksi Anda