Koreksi Pasal 82
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahmn Umum Daerah Air Minum tirta Penataran Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
( 1) Perumda melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan kepada Pegawai guna meningkatkan kompetensi Pegawai.
(2) Perumda dapat meningkatkan sarana dan prasarana alat dalam mendukung kegiatan usaha sesuai dengan kemampuan keuangan Perumda.
(3) Perumda dapat mendirikan laboratorium air dalam rangka pengembangan inovasi.
(4) Perumda dapat memanfaatkan teknologi digital dan elektronik pada pelayanannya.
(5) Perumda dapat mengembangkan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merujuk pada ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
