Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahmn Umum Daerah Air Minum tirta Penataran Kabupaten Blitar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumda wajib menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh INDONESIA. (2) Perumda dapat memanfaatkan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh INDONESIA sebagai asosiasi yang menjembatani kegiatan kerja sama antar perusahaan daerah air minum dalam dan luar negeri dan berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat dan daerah.
Koreksi Anda