Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahmn Umum Daerah Air Minum tirta Penataran Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. dasar hukum pendirian;
b. SPI, Komite Audit dan komite lainnya;
c. kepegawaian;
d. asuransi dan dana pensiun;
e. asos1as1;
f. tahun buku, Rencana Bisnis dan RKA Perumda;
g. operasional;
h. Tarif Air Minum;
1. kerja sama dan pengadaan barang dan jasa;
J.
hak dan kewajiban;
k. pengembangan dan inovasi;
1. sistem informasi
m. peran serta masyarakat;
n. pembinaan dan pengawasan; dan
o. pembubaran.
Koreksi Anda
