Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahmn Umum Daerah Air Minum tirta Penataran Kabupaten Blitar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perumda berdasarkan asas: a. kelestarian; b. keseimbangan; c. kemanfaatan umum; d. keterpaduan dan keserasian; e. keberlanjutan; f. keadilan; g. kemandirian; dan h. transparansi dan akuntabilitas.
Koreksi Anda