Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahmn Umum Daerah Air Minum tirta Penataran Kabupaten Blitar
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perumda berdasarkan asas:
a. kelestarian;
b. keseimbangan;
c. kemanfaatan umum;
d. keterpaduan dan keserasian;
e. keberlanjutan;
f. keadilan;
g. kemandirian; dan
h. transparansi dan akuntabilitas.
Koreksi Anda
