Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahmn Umum Daerah Air Minum tirta Penataran Kabupaten Blitar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Blitar. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar. 3. Bupati adalah Bupati Blitar. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar. 5. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar yang selanjutnya disebut Perumda adalah badan usaha milik daerah yang berbentuk perusahaan umum daerah yang bergerak di bidang usaha jasa layanan penyediaan air minum dan usaha lainnya yang menunjang kegiatan usaha utama Perumda sesuai ketentuan. 6. Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan pengawas. 7. Dewan Pengawas adalah organ Perumda yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda. 8. Direksi adalah organ Perumda yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda untuk kepentingan dan tujuan Perumda, serta mewakili Perumda baik di dalam mapun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 9. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Perumda. 10. Pegawai adalah pegawai Perumda. 11. Air Minum adalah air yang diproduksi oleh Perumda. 12. Tarif Air Minum adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) yang diberikan oleh Perumda yang wajib dibayar oleh pelanggan. 13. Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan Perumda dengan jangka waktu 5 (lima) tahun. 14. Rencana Kerja dan Anggaran Perumda yang selanjutnya disebut RKA Perumda adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis Perumda. 15. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan. 16. Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih dan produktif. 17. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Perumda yang bertujuan untuk membantu biaya produksi Air Minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. 18. Audit atau Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan oleh pengawas internal dan/ atau kantor akuntan publik secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai . pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan daerah. 19. Satuan Pengawas Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah aparat pengawas intern Perumda. 20. Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh Dewan Pengawas yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan. 21. Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
Koreksi Anda