Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memastikan Hak Anak yang ditempatkan oleh pejabat yang berwenang untuk tujuan pemeliharaan, perlindungan atau perawatan kesehatan rohani dan jasmaninya, akan melakukan peninjauan berkala terhadap perawatan yang diberikan kepada Anak yang bersangkutan, dan semua keadaan lain yang berkait dengan penempatannya tersebut.
(2) Dalam peninjauan berkala Pemerintah Daerah akan MENETAPKAN prosedur khusus peninjauan Anak atas penempatan institusi yang sesuai dengan prinsip kebijakan Perlindungan Anak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk menjalankan prosedur Pemerintah Daerah menunjuk orang atau sekelompok orang menjadi tim pelaksana peninjauan berkala penempatan Anak di institusi pengasuhan.
Koreksi Anda
