Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak
Teks Saat Ini
(1) Setiap Anak dalam proses belajar dan mengembangkan dirinya bebas berserikat dan berkumpul membentuk asosiasi perkumpulan dengan peminatan yang sama dan berkreasi untuk ide inovasi yang damai.
(2) Dalam hal tujuan, cara dan prinsip dasar berserikat dan berkumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dan asas yang berlaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(3) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan dan penindakan terhadap asosiasi dan serikat Anak yang melanggar aturan, vandal, radikal dan merusak tatanan serta sendi kehidupan bermasyarakat.
Koreksi Anda
